
Pusat Komando Pengamanan, Penjagaan, Ketertiban, dan Deteksi Dini
Landasan Hukum: Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024.
Deskripsi Unit: Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) merupakan unsur pelaksana teknis di bidang pengamanan dan ketertiban di lingkungan Rumah Tahanan. KPR dipimpin oleh seorang Kepala Kesatuan Pengamanan yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Rutan dalam menyelenggarakan fungsi penjagaan, intelijen, dan pengendalian keamanan operasional.
Melaksanakan penjagaan dan pengamanan perimeter blok hunian, pintu utama, serta area lingkungan rutan 24 jam.
Melakukan razia rutin, penggeledahan badan, sel, dan barang bawaan untuk mencegah peredaran barang terlarang (Halinar).
Mengumpulkan dan menganalisis data intelijen pemasyarakatan guna mendeteksi dini potensi gangguan keamanan.
Menindaklanjuti dan mengendalikan insiden kerusuhan, perkelahian, atau upaya pelarian sesuai Prosedur Tetap (Protap).
Melaksanakan patroli kontrol keliling (Trolling), pengecekan blok hunian, dan penegakan disiplin WBP serta petugas.
Mengoperasikan, merawat, dan memonitor sistem pengawasan elektronik CCTV serta sarana komunikasi radio keamanan.
Bersinergi dan berkoordinasi dengan Polri, TNI, serta aparat penegak hukum (APH) lainnya dalam hal keamanan strategis.
Menyusun laporan, memetakan potensi kerawanan, serta merekomendasikan strategi peningkatan keamanan Rutan.