
Pelayanan Hak, Pembinaan Kepribadian, Kemandirian, dan Administrasi Tahanan
Landasan Hukum: Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024.
Deskripsi Unit: Sub Pelayanan Tahanan merupakan unit yang melaksanakan fungsi pemenuhan hak-hak dasar tahanan, penyelenggaraan program pembinaan kepribadian dan kemandirian, perlindungan kesehatan, serta pengelolaan administrasi dan dokumentasi tahanan di lingkungan Rutan.
Penyediaan makanan bergizi, pakaian, fasilitas tempat tidur, dan kebutuhan kebersihan.
Pemeriksaan kesehatan awal, layanan rawat jalan klinik, rujukan, dan konseling.
Fasilitasi layanan kunjungan tatap muka maupun virtual secara berkala.
Penyelenggaraan program pembinaan karakter dan pelatihan kemandirian.
Layanan surat, akses telepon terkontrol, dan penyediaan kotak pengaduan.
Memberikan fasilitas pendampingan serta akses bantuan hukum.
Pengelolaan data tahanan (SDP), perpanjangan, remisi, dan pembebasan.
Fasilitasi peribadatan rutin, penyediaan rumah ibadah, dan bimbingan rohani.