
Tata Kelola, Administrasi Umum, dan Pelayanan Internal
Landasan Hukum: Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024.
Deskripsi Unit: Sub Seksi Pengelolaan adalah unit yang melaksanakan fungsi vital manajemen internal Rutan, meliputi pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara (BMN), administrasi kepegawaian, serta dukungan umum dan rumah tangga guna memastikan kelancaran operasional satuan kerja.
Menyusun rencana program, kegiatan operasional, dan usulan anggaran.
Melaksanakan perbendaharaan, penyerapan anggaran, dan administrasi BMN.
Mengelola administrasi kepegawaian dan memfasilitasi pengembangan kompetensi ASN.
Menjalin hubungan masyarakat, publikasi, kerja sama, dan fungsi keprotokolan.
Memfasilitasi pemenuhan data dukung Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Melaksanakan manajemen kearsipan, persuratan, serta perawatan gedung Rutan.