Logo Rutan

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur

Frequently Asked Questions (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan mengenai layanan Rutan Kelas IIB Kupang

Jadwal operasional layanan kunjungan tatap muka di Rutan Kelas IIB Kupang adalah sebagai berikut:
  • Senin - Jumat: Pukul 08:00 - 16:00 WITA
  • Sabtu: Pukul 08:00 - 14:00 WITA
  • Minggu / Hari Libur Nasional: Tutup / Disesuaikan dengan kebijakan khusus
Untuk mengunjungi WBP, pengunjung wajib memenuhi syarat berikut:
  • Membawa kartu identitas diri yang sah dan masih berlaku (KTP / SIM / Paspor).
  • Bagi tahanan yang masih berstatus titipan (belum inkrah), pengunjung wajib membawa surat izin berkunjung dari pihak penahan (Kepolisian, Kejaksaan, atau Pengadilan Negeri terkait).
  • Berpakaian sopan dan rapi (tidak memakai celana pendek/rok mini, tidak memakai sandal jepit).
  • Mematuhi seluruh tata tertib yang berlaku di dalam Rutan.
Tentu Boleh. Penitipan barang dan makanan dapat dilakukan melalui layanan Penitipan Barang pada jam operasional kerja.

Catatan Penting: Seluruh barang dan makanan yang dititipkan akan melalui proses pemeriksaan ketat (X-Ray dan penggeledahan manual) oleh petugas pemeriksa barang demi keamanan dan ketertiban Rutan.
Pengunjung dilarang keras membawa atau menitipkan barang-barang berikut ke dalam area Rutan:
  • Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Pasti ditindak pidana).
  • Senjata api, senjata tajam, atau benda tumpul yang berbahaya.
  • Alat komunikasi (Handphone, Tablet, Smartwatch, dll).
  • Minuman keras / beralkohol.
  • Uang tunai dalam jumlah berlebihan untuk WBP (Disediakan kartu e-money khusus di kantin Rutan).
TIDAK ADA PUNGUTAN BIAYA.
Seluruh layanan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Kupang, termasuk Layanan Kunjungan, Penitipan Barang, Pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun layanan kesehatan adalah GRATIS (Nol Rupiah). Jika ada petugas yang meminta pungutan, laporkan segera melalui layanan pengaduan kami.