Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang mempunyai tugas pokok melaksanakan
pembinaan, pelayanan, dan pengamanan terhadap tahanan dan anak didik
pemasyarakatan yang menjalani proses peradilan pidana, serta melaksanakan
pembinaan bagi narapidana yang menjalani pidana di dalam Rutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pemasyarakatan.
Fungsi Rutan
- Pelaksanaan penerimaan, pencatatan, dan pendaftaran tahanan serta narapidana.
- Pelaksanaan pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian bagi narapidana dan anak didik
pemasyarakatan.
- Pelaksanaan pelayanan kesehatan, makanan, minuman, pakaian, serta kebutuhan rohani bagi
tahanan dan narapidana.
- Pelaksanaan pengamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan, termasuk pencegahan dan
penanggulangan gangguan keamanan.
- Pelaksanaan pelayanan administrasi perkara tahanan, pemberkasan, dan koordinasi dengan
aparat penegak hukum (Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian).
- Pelaksanaan pelayanan kunjungan bagi keluarga tahanan/narapidana serta penitipan barang
sesuai prosedur.
- Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga Rutan.
- Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi sistem database pemasyarakatan (SDP) serta
pelaporan secara berkala.
- Pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pembinaan dan pelayanan
tahanan/narapidana.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas serta fungsi Rutan secara berkala.
Landasan Hukum
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Rumah Tahanan Negara
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rutan