Layanan Penelitian Mahasiswa
Informasi lengkap mengenai tata cara, persyaratan, prosedur, dan ketentuan
pelaksanaan penelitian bagi mahasiswa dan akademisi di Rutan Kelas IIB Kupang.
Surat Permohonan Resmi
Surat pengantar asli dari Universitas/Fakultas yang ditujukan kepada Kepala
Rutan.
Identitas Diri
Fotokopi KTP dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku.
Proposal Penelitian
Satu bundel proposal penelitian lengkap beserta instrumen wawancara/kuesioner.
Surat Kesediaan Mitra
Surat kesediaan rutan (akan diterbitkan setelah proposal disetujui).
Penting: Seluruh berkas persyaratan fisik harus diserahkan langsung ke petugas
tata usaha Rutan minimal 14 hari kerja sebelum rencana pelaksanaan penelitian.
1
Penyerahan Berkas
Mahasiswa menyerahkan proposal & kelengkapan administrasi ke Tata Usaha.
2
Verifikasi & Penilaian
Tim meninjau substansi proposal dan relevansinya dengan pembinaan.
3
Penerbitan Izin
Surat Izin dikeluarkan maksimal 7 hari kerja jika disetujui.
4
Pelaksanaan & Laporan
Penelitian didampingi petugas, lalu wajib menyerahkan 1 eksemplar
hasil/skripsi.
Hukum &
Sosial
- Sistem Peradilan Pidana
- Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM)
- Reintegrasi Sosial & Pemberdayaan
Psikologi &
Kesehatan
- Kesehatan Mental & Psikologi WBP
- Evaluasi Program Pembinaan
- Manajemen Pelayanan Rutan
Perlengkapan yang
Diizinkan:
Alat tulis, catatan, dan laptop/tablet (hanya setelah melalui screening
petugas). Alat perekam suara butuh izin khusus tertulis.
Perlengkapan
Dilarang:
Handphone (kecuali dititipkan di depan), kamera, benda tajam, rokok, dan
barang terlarang lainnya.
Waktu
Penelitian:
Senin - Kamis (09.00 - 12.00 WITA & 13.30 - 15.00 WITA). Selalu dalam
pendampingan petugas.
Hal yang HARUS Dilakukan:
- Berpakaian kemeja sopan dan rapi, serta menggunakan jas almamater
- Menjaga tata krama selama berinteraksi dengan petugas maupun WBP
- Mematuhi penuh instruksi petugas pendamping di lapangan
- Menjaga kerahasiaan identitas dan data sensitif WBP (menggunakan inisial)
Hal yang DILARANG:
- Membawa atau menggunakan kamera/HP tanpa izin resmi Kepala Rutan
- Menanyakan pertanyaan yang memprovokasi, rasis, atau menyinggung SARA
- Menjanjikan uang, barang, atau bantuan hukum kepada WBP
- Menyebarluaskan foto wajah WBP di media sosial/publik
Peringatan Tegas: Jika peneliti melanggar etika, memprovokasi, atau terindikasi
mengganggu keamanan Rutan, pihak Rutan berhak mencabut izin penelitian seketika
dan melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak Universitas.