Logo Rutan

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur

Layanan Penelitian

Layanan Penelitian Mahasiswa

Informasi lengkap mengenai tata cara, persyaratan, prosedur, dan ketentuan pelaksanaan penelitian bagi mahasiswa dan akademisi di Rutan Kelas IIB Kupang.

Persyaratan Administrasi

Surat Permohonan Resmi Surat pengantar asli dari Universitas/Fakultas yang ditujukan kepada Kepala Rutan.
Identitas Diri Fotokopi KTP dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku.
Proposal Penelitian Satu bundel proposal penelitian lengkap beserta instrumen wawancara/kuesioner.
Surat Kesediaan Mitra Surat kesediaan rutan (akan diterbitkan setelah proposal disetujui).

Penting: Seluruh berkas persyaratan fisik harus diserahkan langsung ke petugas tata usaha Rutan minimal 14 hari kerja sebelum rencana pelaksanaan penelitian.

Prosedur Pengajuan

1
Penyerahan Berkas
Mahasiswa menyerahkan proposal & kelengkapan administrasi ke Tata Usaha.
2
Verifikasi & Penilaian
Tim meninjau substansi proposal dan relevansinya dengan pembinaan.
3
Penerbitan Izin
Surat Izin dikeluarkan maksimal 7 hari kerja jika disetujui.
4
Pelaksanaan & Laporan
Penelitian didampingi petugas, lalu wajib menyerahkan 1 eksemplar hasil/skripsi.

Topik yang Diizinkan

Hukum & Sosial
  • Sistem Peradilan Pidana
  • Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM)
  • Reintegrasi Sosial & Pemberdayaan
Psikologi & Kesehatan
  • Kesehatan Mental & Psikologi WBP
  • Evaluasi Program Pembinaan
  • Manajemen Pelayanan Rutan

Ketentuan Pelaksanaan

Perlengkapan yang Diizinkan: Alat tulis, catatan, dan laptop/tablet (hanya setelah melalui screening petugas). Alat perekam suara butuh izin khusus tertulis.
Perlengkapan Dilarang: Handphone (kecuali dititipkan di depan), kamera, benda tajam, rokok, dan barang terlarang lainnya.
Waktu Penelitian: Senin - Kamis (09.00 - 12.00 WITA & 13.30 - 15.00 WITA). Selalu dalam pendampingan petugas.

Etika Peneliti

Hal yang HARUS Dilakukan:
  • Berpakaian kemeja sopan dan rapi, serta menggunakan jas almamater
  • Menjaga tata krama selama berinteraksi dengan petugas maupun WBP
  • Mematuhi penuh instruksi petugas pendamping di lapangan
  • Menjaga kerahasiaan identitas dan data sensitif WBP (menggunakan inisial)
Hal yang DILARANG:
  • Membawa atau menggunakan kamera/HP tanpa izin resmi Kepala Rutan
  • Menanyakan pertanyaan yang memprovokasi, rasis, atau menyinggung SARA
  • Menjanjikan uang, barang, atau bantuan hukum kepada WBP
  • Menyebarluaskan foto wajah WBP di media sosial/publik

Peringatan Tegas: Jika peneliti melanggar etika, memprovokasi, atau terindikasi mengganggu keamanan Rutan, pihak Rutan berhak mencabut izin penelitian seketika dan melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak Universitas.