Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Kupang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Rutan ini berfungsi sebagai benteng hukum dalam proses peradilan, menjadi tempat penahanan bagi mereka yang masih menjalani proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Didirikan dengan visi mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis di wilayah NTT, Rutan Kelas IIB Kupang hadir untuk menjawab kebutuhan akan fasilitas penahanan yang representatif. Fungsi utamanya adalah memastikan pemisahan yang jelas antara tahanan (proses hukum berjalan) dan narapidana (putusan tetap), guna menjaga objektivitas proses hukum.
Seiring berjalannya waktu, Rutan ini terus bertransformasi. Tidak sekadar menjadi tempat penahanan fisik, tetapi juga menjadi pusat pembinaan karakter. Mulai dari program keagamaan, pelatihan keterampilan kemandirian, hingga pembinaan sosial, seluruhnya dirancang agar setiap individu tetap produktif dan memiliki bekal positif selama masa penahanan.