Logo Rutan

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur

Informasi Publik

Layanan Informasi Publik

Layanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk masyarakat mengenai berbagai aspek pelayanan, kegiatan, serta hak dan kewajiban di Rutan Kelas IIB Kupang.

Layanan Informasi & Pengaduan

Call Center & Pengaduan 📞 (0380) 855123 (Ext. 101)
📱 WA: 0812-3456-7890 (Jam Kerja)
📧 pengaduan@rutankupang.go.id
Kotak Saran & Pengaduan Tersedia secara fisik di lobby utama Rutan dan secara online melalui website resmi. Ditindaklanjuti maksimal 5 hari kerja.
Portal Data Terbuka Akses terhadap statistik jumlah tahanan/narapidana bulanan, laporan kinerja triwulan, dan Rencana Strategis (Renstra) Rutan.

Hak Tahanan / Narapidana

  • Mendapatkan perawatan kesehatan dan makanan yang layak.
  • Melakukan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.
  • Mendapatkan kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya.
  • Mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
  • Menyampaikan keluhan atau pengaduan kepada petugas yang berwenang.
  • Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.

Kewajiban Tahanan / Narapidana

  • Taat dan patuh pada ketentuan serta peraturan tata tertib Rutan.
  • Menghormati hak asasi manusia sesama tahanan/narapidana dan petugas.
  • Menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan Rutan.
  • Mengikuti seluruh program pembinaan yang telah ditetapkan dengan sungguh-sungguh.
  • Tidak melakukan tindakan kekerasan, pemerasan, atau perbuatan melanggar hukum lainnya.

Layanan Kunjungan & Titipan

Layanan Kunjungan Rutan
Klik untuk perbesar

Jadwal & Ketentuan Terbaru: Layanan tatap muka dan penitipan barang kini telah dibuka dengan protokol yang ketat.

Persyaratan Kunjungan Wajib membawa Identitas Diri Asli (KTP/SIM/Passport) yang masih berlaku saat melakukan registrasi di loket pelayanan.
Ketentuan Berpakaian Pengunjung diwajibkan berpakaian sopan dan rapi. Dilarang keras menggunakan kaos tanpa kerah, celana pendek, rok mini, dan sandal jepit.
Larangan Membawa Barang Terlarang Dilarang membawa alat komunikasi (HP), kamera, senjata tajam, rokok, minuman keras, dan narkoba ke dalam area Rutan.

Jadwal Kegiatan Ibadah WBP

Ibadah Kristen (Protestan) Setiap Minggu pukul 07.00 - 09.00 WITA Kegiatan ini khusus untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Rutan. Bagi keluarga yang ingin mengikuti ibadah bersama, harap mengajukan izin terlebih dahulu kepada pihak pengelola Rutan.
Ibadah Katolik Setiap Minggu pukul 09.00 - 11.00 WITA Kegiatan ini khusus untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Rutan. Bagi keluarga yang ingin mengikuti ibadah bersama, harap mengajukan izin terlebih dahulu kepada pihak pengelola Rutan.
Sholat Jumat (Islam) Setiap Jumat pukul 12.00 - 13.00 WITA Kegiatan ini khusus untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Rutan. Bagi keluarga yang ingin mengikuti ibadah bersama, harap mengajukan izin terlebih dahulu kepada pihak pengelola Rutan.
×