Logo Rutan

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur

Visi, Misi & Tata Nilai

Visi, Misi, Tata Nilai, dan Motto

Visi Kami

Visi Presiden dan Wakil Presiden 2025-2029 adalah "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045". Visi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan disusun agar selaras dengan visi tersebut, yakni "Terwujudnya Penegakan Hukum dan Pelayanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Berkeadilan, serta Mendukung Keamanan Nasional yang Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045."

Sebagai unit Eselon I di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengemban visi yang sama. Begitu pula Rutan Kelas IIB Kupang sebagai satuan kerja di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan, yang turut menjalankan dan mendukung pencapaian visi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pemaknaan Visi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan satuan kerja Pemasyarakatan adalah dalam pelaksanaan penegakan hukum bidang perlakuan dibutuhkan proses yang transparan dan berkeadilan. Transparan berarti keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan serta penyampaian informasi. Transparansi akan membentuk pola pemerintahan yang baik serta mendorong partisipasi aktif dari masyarakat. Transparansi juga dapat menjamin kepastian hukum yang adil, dan terstandarisasi serta mewujudkan birokrasi yang sesuai dengan prinsip good governance.

Berkeadilan artinya memberikan perlakuan yang sama kepada setiap orang di depan hukum, baik dalam konteks memberikan pelayanan sesuai regulasi yang berlaku dan penegakan hukum. Selanjutnya visi tersebut juga mencerminkan kebutuhan terimplementasikannya sistem yang modern dan pelayanan yang humanis. Modern mencerminkan komitmen dalam memberikan pelayanan publik berbasis teknologi yang terintegrasi, didukung oleh sistem yang efektif, efisien, namun berdampak.

Penegakan dan pelayanan hukum yang humanis adalah sesuai dengan aturan yang berlaku, transparan dalam sistem, data dan informasi terkait kebijakan, proses hingga hasil, menjamin aksesibilitas dan akuntabilitas publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta berupaya menciptakan kepastian hukum. Selain itu, bentuk pendekatan humanis dan adaptif yang juga dilakukan dengan membangun sinergitas antara pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan akademisi sehingga terjalin sistem integrasi sosial yang lebih baik.

Dalam lima tahun ke depan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berorientasi untuk menjadi institusi terbaik di kawasan dalam penyelenggaraan fungsi keimigrasian dan pemasyarakatan. Orientasi ini diwujudkan melalui berbagai transformasi kelembagaan, digitalisasi layanan, penguatan SDM, serta kolaborasi lintas sektor dan internasional.

Misi Kami

  • Mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
  • Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas.
  • Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas.
  • Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
  • Mewujudkan layanan manajemen administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang profesional dan berintegritas.

Tata Nilai (P-A-S-T-I)

  • Profesional : Bekerja keras mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugas, menjunjung tinggi etika dan integritas profesi.
  • Akuntabel : Setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.
  • Sinergi : Membangun hubungan kerjasama yang produktif dan kemitraan yang harmonis dengan pemangku kepentingan.
  • Transparan : Menjamin akses bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang kebijakan dan proses pemerintahan.
  • Inovatif : Mendukung kreativitas dan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam pelaksanaan tugas.

Motto Kami

"Tiada Hari Tanpa Berbuat Kebaikan"

Lihat di Google Maps
Logo 1 Logo 2
RUTAN KELAS IIB KUPANG
KANWIL KEMENKUMHAM NUSA TENGGARA TIMUR
  • Alamat Jl. Adisucipto, Kel. Penfui, Kec. Maulafa,
    Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur 85111
  • Telepon (0380) 855123
    Fax: (0380) 855124
  • Email & Website rutan.kupang@kemenkumham.go.id
    www.rutankupang.kemenkumham.go.id
  • Jam Operasional Senin - Jumat: 08:00 - 16:00 WITA
    Sabtu: 08:00 - 14:00 WITA