Logo Rutan

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur

Layanan Penitipan Barang

Layanan Penitipan Barang

Informasi lengkap mengenai jadwal, persyaratan, prosedur, dan ketentuan penitipan barang bagi keluarga dan pihak-pihak berkepentingan di Rutan Kelas IIB Kupang.

Layanan Penitipan Barang Rutan
Klik untuk perbesar

Informasi Penting: Penitipan barang dilakukan di Ruang Registrasi dengan menunjukkan identitas diri (KTP/SIM) dan mengisi formulir penitipan.

Jadwal Penitipan

Berlaku Efektif Mulai 1 Januari 2024
Hari Waktu Jenis Penitipan Keterangan
Senin - Kamis 09.00 - 12.00 WITA
14.00 - 16.00 WITA
Barang Kebutuhan Pokok / Perlengkapan WBP Wajib melalui pemeriksaan petugas
Jumat 09.00 - 11.00 WITA Barang Kebutuhan Pokok Jam terbatas (ibadah Jumat)
Sabtu - Minggu 09.00 - 12.00 WITA Khusus Keperluan Mendesak Dengan izin khusus dari petugas piket

Dapat Dititipkan

Kebutuhan Makanan Makanan matang transparan, mi instan, kopi, teh, gula, susu kemasan pabrik (belum dibuka).
Pakaian & Perlengkapan Pakaian ganti secukupnya, sarung, handuk, selimut, sandal jepit baru, dan perlengkapan ibadah.
Buku & Alat Tulis Buku tulis, buku bacaan (non-radikal), pulpen, pensil, dan alat tulis lainnya.
Obat-obatan & Uang Obat wajib dengan resep dokter (diperiksa petugas). Uang tunai maksimal Rp 200.000.

DILARANG Dititipkan

Elektronik & Komunikasi Handphone, charger, powerbank, earphone, radio, kabel, modem, dan alat komunikasi lainnya.
Benda Tajam & Berbahaya Pisau, gunting, cutter, kaca, silet, paku, benda logam tajam, korek api, korek gas, dan rokok.
Minuman & Makanan Tertentu Minuman beralkohol, makanan kaleng (berbahan besi), dan semua makanan/minuman berkemasan kaca.
Narkoba & Obat Terlarang Narkotika, psikotropika, obat-obatan tanpa resep dokter, dan bahan adiktif lainnya.

Prosedur Penitipan Barang

1
Registrasi
Menunjukkan identitas diri asli (KTP/SIM) kepada petugas loket.
2
Isi Formulir
Mengisi formulir rincian barang penitipan secara lengkap dan jujur.
3
Pemeriksaan
Petugas akan memeriksa barang bawaan secara detail untuk memastikan keamanan.
4
Penyaluran
Mendapatkan tanda terima. Barang akan disalurkan ke WBP maksimal 1x24 jam kerja.

Peringatan Tegas: Segala bentuk penyelundupan barang terlarang (narkoba, alat komunikasi, dll) melalui penitipan barang akan diproses sesuai hukum pidana yang berlaku dan WBP terkait akan dikenakan sanksi disiplin.

×