Layanan Penitipan Barang
Informasi lengkap mengenai jadwal, persyaratan, prosedur, dan ketentuan
penitipan barang bagi keluarga dan pihak-pihak berkepentingan di Rutan Kelas IIB Kupang.
Klik untuk perbesar
Informasi Penting: Penitipan barang dilakukan di Ruang Registrasi dengan
menunjukkan identitas diri (KTP/SIM) dan mengisi formulir penitipan.
Berlaku Efektif Mulai 1 Januari
2024
| Hari |
Waktu |
Jenis Penitipan |
Keterangan |
| Senin - Kamis |
09.00 - 12.00 WITA
14.00 - 16.00 WITA |
Barang Kebutuhan Pokok / Perlengkapan WBP |
Wajib melalui pemeriksaan petugas |
| Jumat |
09.00 - 11.00 WITA |
Barang Kebutuhan Pokok |
Jam terbatas (ibadah Jumat) |
| Sabtu - Minggu |
09.00 - 12.00 WITA |
Khusus Keperluan Mendesak |
Dengan izin khusus dari petugas piket |
Kebutuhan Makanan
Makanan matang transparan, mi instan, kopi, teh, gula, susu kemasan pabrik
(belum dibuka).
Pakaian & Perlengkapan
Pakaian ganti secukupnya, sarung, handuk, selimut, sandal jepit baru, dan
perlengkapan ibadah.
Buku & Alat Tulis
Buku tulis, buku bacaan (non-radikal), pulpen, pensil, dan alat tulis
lainnya.
Obat-obatan & Uang
Obat wajib dengan resep dokter (diperiksa petugas). Uang tunai maksimal Rp
200.000.
Elektronik & Komunikasi
Handphone, charger, powerbank, earphone, radio, kabel, modem, dan alat
komunikasi lainnya.
Benda Tajam & Berbahaya
Pisau, gunting, cutter, kaca, silet, paku, benda logam tajam, korek api, korek
gas, dan rokok.
Minuman & Makanan Tertentu
Minuman beralkohol, makanan kaleng (berbahan besi), dan semua makanan/minuman
berkemasan kaca.
Narkoba & Obat Terlarang
Narkotika, psikotropika, obat-obatan tanpa resep dokter, dan bahan adiktif
lainnya.
1
Registrasi
Menunjukkan identitas diri asli (KTP/SIM) kepada petugas loket.
2
Isi Formulir
Mengisi formulir rincian barang penitipan secara lengkap dan jujur.
3
Pemeriksaan
Petugas akan memeriksa barang bawaan secara detail untuk memastikan
keamanan.
4
Penyaluran
Mendapatkan tanda terima. Barang akan disalurkan ke WBP maksimal 1x24 jam
kerja.
Peringatan Tegas: Segala bentuk penyelundupan barang terlarang (narkoba, alat
komunikasi, dll) melalui penitipan barang akan diproses sesuai hukum pidana
yang berlaku dan WBP terkait akan dikenakan sanksi disiplin.